Tertangkapnya Garong BLBI, Berharap Kembalinya Trilyunan Duit Rakyat

Tertangkapnya Garong BLBI, Berharap Kembalinya Trilyunan Duit Rakyat

TerasJatim.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Bisa jadi itulah pepatah yang pas untuk menggambarkan kelicinan buron kasus BLBI Samadikun Hartono.

Setelah 13 tahun menghilang, persisnya sejak 28 Mei 2003 lalu, akhir pekan lalu Samadikun Hartono akhirnya tertangkap di sebuah tempat di Kota Shanghai China. Mantan komisaris utama PT Bank Modern Tbk itu ditangkap, atas kerja sama penegak hukum setempat dengan Pemerintah RI.

Dan saat ini, tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangan dari China.

Kita berharap, penangkapan Samadikun ini bisa menjadi awal penegakan hukum yang sebenarnya atas kasus BLBI yang menguras uang rakyat ratusan trilyun rupiah.

Sebelum Samadikun, dari sekian nama yang ditetapkan sebagai buron BLBI, aparat hukum  baru berhasil memulangkan Direktur Utama Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, Direktur Bank Harapan Santosa (BHS) Sherny Konjongian yang ditangkap di Amerika, dan Adrian Kiki (Direksi Bank Surya). Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia karena otoritas negara setempat menangkapnya.

Selain Singapura, Tiongkok, Amerika, Australia, para buronan biasanya berlindung di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Tujuannya, tentu saja untuk mempersulit proses penangkapan dan pemulangannya jika tertangkap.

Selain Samadikun, Tim Gabungan Pemburu Koruptor masih bekerja ekstra keras, mengingat masih ada puluhan buronan lainnya yang justru masih menghirup udara bebas sambil menikmati harta hasil garonganya di luar negeri.

Sejumlah buronan yang masih berada d luar negeri adalah, Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)), Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS),  Lesmana Basuki, Hendro Bambang Sumantri, Eddy Djunaedi,  Ede Utoyo, dan Toni Suherman, Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya), Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani, Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan Dharmono K Lawi.

Tentu kita mengapresiasi dan terus mendorong upaya pemerintah dalam memulangkan penjahat-penjahat ekonomi kaliber tersebut. Selain orangnya, kita harapkan pemerintah juga mampu merampas aset para pengemplang dana BLBI yang kesemuanya dikabarkan menggarong uang rakyat senilai Rp 155,7 trilyun itu.

Hal ini penting dan strategis untuk negara, karena faktanya masih banyak aset-aset yang terkait BLBI yang hingga kini kabarnya masih dibiarkan dan belum disita secara keseluruhan. Aset yang kembali kepada negara dinilai “gak sumbut”, dengan apa yang sudah digondol oleh para pencoleng duit rakyat itu.

Apalagi disinyalir para buron BLBI tersebut dengan segala akal bulusnya menyimpan sebagian asetnya di tanah air. Mereka sengaja menipu para penegak hukum kita dengan pola mendirikan perusahaan baru yang terafiliasi dengan si-pelaku korupsi BLBI tersebut.

Publik berharap,  pemerintah harus mengambil langkah cepat, tepat dan serius, untuk menelusuri kembali masalah ini. Sebelum semuanya terlambat termasuk kasus tersebut kedaluwarsa.

Kita tidak menginginkan ending penyelesaian kasus BLBI hanya menjadi cerita tragisnya sebuah bangsa yang sangat solider dan terkesan memanjakan kejahatan korupsi, dan membuat negara ini ngaplo karena terus mengulangi kesalahan yang sama.

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim