Tertangkap Sedang Jajakan Diri, 2 Wanita asal Tuban dan Pria Pelanggannya Disidang

Tertangkap Sedang Jajakan Diri, 2 Wanita asal Tuban dan Pria Pelanggannya Disidang

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nekat menjajakan cinta di eks lokalisasi Kalisari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dua wanita asal Kabupaten Tuban dan seorang pria hidung belang asal Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro diadili..

Mereka adalah dua PSK yang berinisial TS (44), wanita asal Dusun Ngino Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan SR (32), wanita asal Desa Tulungrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Sedangkan untuk pria yang menggunakan jasa wanita PSK tersebut berinisial SF (35), pria asal Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga orang tersebut oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bojonegoro didakwa telah melanggar Pasal 30 ayat 2  Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Mereka dijatuhi hukuman sanksi denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara serta mengganti biaya persidangan sebesar Rp2 ribu.

“Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Perda ketertiban umum oleh Hakim”, terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, saat memimpin pengamanan jalannya persidangan.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro saat sedang menggelar patroli rutinnya di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, menemukan ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi seks.

Hingga akhirnya mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk diperiksa sebagai pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), yang selanjutnya dibawa ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidang. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim