Terseret Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara

Terseret Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, divonis 2 tahun penjara, dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar, berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Hakim Abu Achmad mengatakan, perbuatan terdakwa Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Di mana terdakwa Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang atas informasi tersebut mereka melakukan kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” sebut ketua majelis hakim.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/diduga-jadi-dalang-perampokan-mantan-wali-kota-blitar-ditangkap/

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah karena Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain. Di mana pada 2018 lalu, Samanhudi Anwar sempat terjaring OTT KPK atas dugaan kasus suap (gratifikasi) proyek pembangunan sekolah. Dia pun divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Sementara, hal yang meringankan, karena Samanhudi dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/mantan-wali-kota-blitar-jalani-sidang-perdana-kasus-perampokan/

Menyikapi putusan tersebut, Samanhudi yang hadir secara daring secara tegas menyatakan banding. Padahal vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 5 tahun penjara

“Banding yang mulia,” kata Samanhudi.

Sementara tim JPU menyatakan pikir-pikir. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” ujar Jaksa Syarir Sagir. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim