Terseret Kasus KPK dan Sabu, 2 Anggota DPRD Jatim Mundur

TerasJatim.com, Surabaya – Dua orang anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasanudin alias Hasan dan Agus Black Hoe, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri keduanya telah dikirim ke DPP PDIP untuk segera diproses pergantian antar waktu (PAW).
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Hasan mundur secara sukarela setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus hibah Pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik,” ujar Kanang, sapaan akrab Budi Sulistyono, saat konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jatim, Senin (06/10/2025).
Menurut Kanang, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Hasan. Namun, setelah Hasan resmi ditahan oleh KPK, surat pengunduran dirinya diteruskan ke DPP untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Sementara, Agus Black Hoe, memilih mundur setelah namanya disebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Meski belum ada bukti resmi, PDIP menyambut baik langkah Agus yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Agus Black Hoe, pria yang juga mantan anggota Polri ini merupakan politisi PDI-P yang lolos menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2024 lalu dari daerah pemilihan IX Jatim, yang meliputi Kabupaten Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Kabupaten Ngawi.
“Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Black memilih mundur dengan sukarela,” kata Kanang.
Kanang menambahkan, PDIP Jatim telah mengirimkan surat pengunduran diri keduanya ke DPP. “Proses PAW tengah disiapkan dan akan diumumkan setelah ada persetujuan dari DPP,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ/KBRN)


