Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades di Bangkalan Jadi Pesakitan Kejaksaan

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades di Bangkalan Jadi Pesakitan Kejaksaan

TerasJatim.com, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan, dari kasus ini, hitungan sementara kerugian negara mencapai Rp300 juta. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Dedy, jumlah kerugian negara akan bertambah.

Dedy menyebut, modus dari kasus penyelewengan DD ini terdapat beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa. Fakta yang kami temukan ada kekurangan volume dalam pengerjaan fisik,” terang Dedy, Selasa (28/06/2022).

Dia menambahkan, pengerjaan fisik yang jadi temuan Kejari Bangkalan berupa pengaspalan jalan di 7 lokasi. Proyek ini merupakan program tahun 2021. “Sebanyak 4 titik pengaspalan dikerjakan pada 2021, sedangkan 3 titik dilaksanakan tahun 2022,” ungkap Dedy.

Pelaksanaan proyek dana desa ini, sambungnya, telah menyalahi prosedur. Penyidik Kejari Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pelaksanaan proyek dana desa itu dikerjakan tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu,” jelas Dedy.

Pada kesempatan yang sama, Dedy menjelaskan jika pihaknya juga telah mengungkap kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI tahun 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka yang juga sudah ditahan. “Yang kami tahan NZ sebagai pendamping PKH tahun 2017 dan SU istri mantan Kepala Desa Kelbung,” ucapnya.

Dedy menuturkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar. Modusnya, sejak 2017 hingga 2021 kartu PKH milik 300 penerima manfaat di Desa Kelbung dipegang dan dicairkan sendiri oleh kedua tersangka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim