Terseret Kasus Korupsi, 2 Mantan Pegawai Dinas Kominfo Kab Kediri Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Terseret Kasus Korupsi, 2 Mantan Pegawai Dinas Kominfo Kab Kediri Dibui 5 Tahun 6 Bulan

TerasJatim.com, Kediri – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 2 orang terdakwa dalam perkara penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni SH, dalam keterangan persnya menjelaskan, agenda persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marper Pandiangan, SH, MH tersebut, memvonis terdakwa M (Mahroni) dan AG (Abdul Ghofur) masing-masing 5 tahun dan 6 bulan pidana kurungan.

“Terdakwa M dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan, dan biaya perkara Rp5 ribu. Berikutnya terdakwa AG dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan, dan biaya perkara Rp.5.000,” kata Roni, Kamis (26/01/2023.

Roni menyebut, dalam purusannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, dan JPU mengambil sikap menyatakan juga menerima putusan,” pungkas dia.

Seperti ditulis TerasJatim.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penahanan terhadap M dan AG dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019, pada Kamis (22/09/2022) lalu.

Abdul Ghofur yang merupakan staf dinas kominfo, merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sedangkan Mahroni adalah Kasi Penyelenggaraan dan Pemantauan Informasi Publik (PPIP).

Berdasarkan hasil audit, kedua tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1 miliar lebih.

Dalam perkara ini, sebelumnya mantan Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan, divonis 4.6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta. Selain Krisna, mantan Kabid PIP, Sunartis, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp.200 juta dan uang pengganti sebesar Rp.900 juta lebih.. (Ac/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim