Terseret Kasus Dana Hibah, Pentolan LSM di Pasuruan Ditangkap Saat Pulang Tarawih

Terseret Kasus Dana Hibah, Pentolan LSM di Pasuruan Ditangkap Saat Pulang Tarawih

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan AS, salah seorang oknum anggota LSM yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan.

Informasi yang dihimpun, AS diamankan usai pulang Tarawih, pada Kamis (30/03/2023) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejari Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dia dibawa ke Lapas Kelas II B Pasuruan untuk ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan AS ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. “Kami langsung melakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan, sampai malam ini kami tetapkan tersangka,” kata Wahyu, Jumat (31/03/2023).

Dari keterangan yang diperoleh, Wahyu menyebut, dalam kasus dugaan korupsi pokmas ini, AS disinyalir sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam penyalahgunaan dana hibah.

Pada Januari 2023 lalu, dalam sidang kasus pokmas dengan agenda pemeriksaan saksi, hakim memerintahkan agar kejaksaan melakukan pendalaman keterangan AS.

Terpisah, kuasa hukum 6 terdakwa terkait kasus pokmas, Surya Darma, mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah menetapkan AS sebagai tersangka. “Kami sudah menunggu tindak lanjut ini. Kami juga berharap kejaksaan mengungkap aktor lain,” ujar Surya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pokmas ini sebelumnya telah menyeret 7 ketua pokmas di Kota Pasuruan. Mereka adalah MH, MI, S, MJ, R, MSW, dan ASH. (Ea/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim