Tersangkut Korupsi dan Indisipliner, 10 PNS di Kabupaten Mojokerto Dipecat

Tersangkut Korupsi dan Indisipliner, 10 PNS di Kabupaten Mojokerto Dipecat

TerasJatim.com, Mojokerto – Sebanyak 10 PNS di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, resmi diberhentikan tidak hormat lantaran beberapa alasan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso, sebagian besar pegawai yang dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan juga indisipliner.

Untuk kasus pidana korupsi, Kata Susantoso, lima PNS yang dipecat diantaranya perangkat desa, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto. Mereka sudah berstatus terpidana dengan vonis satu hingga tiga tahun penjara.

Sementara itu, lima PNS lain dipecat karena tindakan indisipliner. “PNS yang mendominasi diberhentikan dari kalangan guru,” tambahnya.

Para PNS tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Mereka yang indisipliner berasal dari unsur Dinas Pendidikan. Umumnya bolos kerja tanpa pemberitahuan lebih dari 100 hari atau tiga bulan, maka mereka dinyatakan melanggar PP 53,” urainya.

Susantoso berharap, dengan adanya pemberhentian tersebut, maka perbaikan internal birokrasi Pemkab Mojokerto alan semakin baik untuk menuju birokrasi yang bersih dan efisien. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim