Tersangka Tewas, Kasus Pembunuhan Nenek di Karangploso Malang Ditutup

Tersangka Tewas, Kasus Pembunuhan Nenek di Karangploso Malang Ditutup

TerasJatim.com, Malang – Kasus pembunuhan terhadap Wurlin, seorang nenek 70 tahun oleh cucunya sendiri, di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terpaksa dihentikan. Alasannya, karena pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menggelar penetapan tersangka, yang selanjutnya menggelar penghentian penyidikan, pada Senin (04/07/2022).

“Sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu korban berinisial MS (18), memang benar tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul, dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia. Setelah korban tergeletak, selanjutnya pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri,” ucap Donny, Selasa (05/07/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, Donny menyebut, motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban tersebut, karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Hal ini yang mendasari niat tersangka untuk memukul dan membunuh korban. Namun setelah korban meninggal, tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri.

Donny menambahkan, pihaknya juga telah mendapatkan alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi terkait. Dari hal-hal tersebut, pihaknya menetapkan MS sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya. “Kemudian dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP,” jelas dia.

“Berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan situasi saat ini, pelaku sudah dinyatakan meninggal dunia dalam masa perawatan percobaan bunuh diri,” urai Donny.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi. Namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah, maka dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian, dalam menunggu proses penyembuhan tersangka yang dirawat di RSSA Saiful Anwar, petugas kepolisian tetap melaksanakan pengawasan hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

“Pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RSSA Saiful Anwar, maka dalam gelar perkara tindak pidana pembunuhan ini dilakukan penutupan perkara,” pungkas dia.

Untuk diketahui, seorang nenek yang tinggal di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di ruang dapur rumahnya. Peristiwa meninggalnya Wurlin diketahui ketika MS (18), cucunya keluar rumah dalam kondisi bersimbah darah, pada Selasa (07/06/2022) pagi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim