Tersangka Pembunuh Fida Gadis Jombang, Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuh Fida Gadis Jombang, Terancam Hukuman Mati

TerasJatim.com, Jombang – MA (17), warga Kelurahan Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, tersangka pembunuhan Mufidatil Humairoh (Fida), terancam hukuman mati. Remaja pembunuh gadis alumni MAN Denanyar Jombang tersebut dinilai melakukan pembunuhan berencana.

Kemungkinan tersebut sebagaimana diungkapkan Kasubag Humas Polres Jombang Jawa Timur, Iptu Dwi Retno Suharti. “Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, atau 339 KUHP, atau 365 ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara sampai hukuman mati,” katanya.

Jeratan pasal berat bagi tersangka, kata Retno, berdasarkan pemeriksaan dari kronologis kejadian hingga tertangkapnya tersangka pada Rabu (20/07) malam, tersangka MA, terindikasi kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Berdasarkan kronologi kejadian, Fida, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, pada 4 Juli 2016 sore, diajak ketemu oleh tersangka di sebuah SPBU di Perak Jombang. Setelah bertemu di SPBU, korban selanjutnya diajak oleh tersangka berkeliling di sekitar kawasan Perak.

Sekitar pukul 20.00 malam, korban bermaksud pulang namun dilarang oleh tersangka. Karena terus memaksa pulang, tersangka akhirnya berbuat kasar kepada korban. “Korban sempat ditarik kepalanya ke belakang oleh tersangka hingga seratus delapan puluh derajat,” papar Iptu Dwi Retno.

Mendapat perlakuan tersebut, korban mencoba melawan hingga akhirnya terjatuh. Tersangka, sebut Retno, kemudian mencekik korban lalu
memasukkannya ke dalam lumpur sawah.

“Setelah itu tersangka mengecek, apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Lalu tersangka membuka jilbab korban dan menusuk bagian leher. Penusukan juga dilakukan pada bagian kaki dan tangan korban,” tuturnya.

Setelah yakin korbannya meninggal dunia, tersangka MA, selanjutnya meninggalkan korban di lahan sawan dalam kondisi tertelungkup. Motor Beat serta HP korban juga dibawa tersangka.

Jenazah Fida, ditemukan warga pada 15 Juli 2016, disebuah petak sawah di kawasan Kecamatan Perak. Saat itu, merupakan hari kesebelas setelah korban dinyatakan hilang oleh keluarganya, sejak 4 Juli 2016.

“Antara tersangka dan korban adalah teman sekolah waktu SMP (MTs). Motifnya murni menguasai motor korban,” tandas Retno Suharti. (Msi/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim