Tersandung Kasus Wanita, BK DPRD Pamekasan Akhirnya Pecat Ketua Komisi III

Tersandung Kasus Wanita, BK DPRD Pamekasan Akhirnya Pecat Ketua Komisi III

TerasJatim.com, PamekasanSetelah beberapa lama menjadi bahan gunjingan publik, akhirnya Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memberhentikan Iskandar (IS), sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan.

Keputusan pencopotan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan, yang tidak dihadiri oleh Iskandar.

“Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 38 Huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib DPRD dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, Rabu (04/05).

“Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan memecat Iskandar selaku Ketua Komisi III DPRD Pamekasan,” katanya.

Iskandar, dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melakukan nikah siri, dan hal itu dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak menjunjung tinggi moral sebagai anggota DPRD. Hingga akhirnya, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai tata tertib DPRD Pamekasan.

Selain itu, sebelumnya DPC Partai Persatuan pembangunan (PPP) Pamekasan telah mengirimkan surat tentang pencopotan Iskandar sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Kepada ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, karena dianggap telah melanggar AD/ART Partai.

Sebelumnya telah banyak diberitakan di media, kasus ini bermula saat foto syur Iskandar politisi PPP yang juga Ketua Komisi III DPRD Pamekasan bersama dengan seorang perempuan bernama Adezta Melany (AD), tersebar luas di media sosial Facebook pada pertengahan Maret 2016 lalu.

Belakangan diketahui, Adezta Melany adalah mantan istri siri Iskandar. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim