Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Malang Ditahan

Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Malang Ditahan

TerasJatim.com, Malang – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam, Subur Triono (42), anggota DPRD Kota Malang Jatim, akhirnya ditahan penyidik Polres Kota Malang, Kamis (09/02) malam.

Subur tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan dikawal beberapa petugas, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu dibawa menuju sel tahanan.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya, kecuali senyuman dan tanda menolak untuk berkomentar.

“Benar, kami langsung melakukan penahanan,” kata Ipda Nur Wasis, KBO Reskrim Polres Kota Malang kepada wartawan, Kamis (09/02) malam.

Polres Kota Malang menahan Subur untuk masa 20 hari ke depan dan selanjutnya dilakukan pemberkasan perkaranya. Penahanan dilakukan karena dinilai sudah ditemukan cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu ditetapkan tersangka atas laporan korbannya ES (49) warga Jl Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, pada Agustus 2016 lalu.

Korban ditipu atas janji Subur yang mengaku bisa menolong keluarganya masuk pada jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Namun janji itu tidak sesuai meski korban sudah menyetorkan Rp 600 juta. Bahkan uang yang dijanjikan akan dikembalikan seluruhnya, tidak kunjung diterima korban secara penuh.

Korban masih menunggu sisa uang tersebut sebesar Rp 370 juta, hingga hilang kesabaran dan melaporkannya ke Polres Kota Malang.

Namun tidak lama berselang Subur kembali dilaporkan oleh korbannya yang lain, AW (50), warga Jl Gilimanuk Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mengaku dirugikan Rp 50 juta dengan kasus yang sama.

Korban minta tolong pada Subur untuk membantu memasukkan anaknya yang ingin kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang. Namun yang bersangkutan gagal dan uang yang disetorkan tak kunjung dikembalikan.

Untuk kasusnya yang kedua ini, Subur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih menunggu ijin dari Gubernur Jatim untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami selesaikan berkas yang ini dulu, kan masih panjang waktunya,” tandas Nur Wasis. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim