Tersandung Kasus Pembangunan Pasar, KPK Resmi Tahan Walikota Madiun

Tersandung Kasus Pembangunan Pasar, KPK Resmi Tahan Walikota Madiun

TerasJatim.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11).

Bambang Irianto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.21 WIB dan sudah mengenakan rompi oranye setelah sempat menjalani pemeriksaan yang kedua terkait kasus pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun anggaran 2009-2012.

Bambang ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. “Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/11/2016).

Sebelumnya Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (17/10) lalu, terkait kasus dugaan penyimpangan proyek PBM yang menelan dana APBD senilai 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga ada kaitan dengan proyek tersebut, seperti Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas wali kota, rumah pribadi wali kota, kantor DPU Kota Madiun, dan beberapa tempat lainnya.

Kasus tersebut sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012, perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Selanjutnya kasus itu ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasar 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, menanggapi penahanan terhadap kliennya, kuasa hukum Bambang Irianto, Dodi S Abdulkadir mengaku belum memutuskan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya tidak menyangka jika kliennya hari ini langsung ditahan KPK.  (Her/Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim