Terpidana Kasus Korupsi Alkes di NTT Ditangkap di Waru Sidoarjo

Terpidana Kasus Korupsi Alkes di NTT Ditangkap di Waru Sidoarjo
(doc: mus-portalntt)

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim petugas Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat Daya NTT dibantu Kejari Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap Andri Kuncoro, terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Andri dijemput di rumahnya di Desa Tambakrejo B-7, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/07) pukul 11.00 WIB.

Ia dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Kasasi (MA) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Andri.divonis bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya (NTT) pada 2014 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar.

Di tingkat pengadilan Tipikor Kupang, Andri dituntut JPU 2,5 tahun. Namun dalam putusannya, Hakim memvonis bebas.

Kejari Waikabubak kemudian mengajukan Kasasi dan putusannya di Nomor 2129 K/PID.SUS/2017, Andri divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, Andri juga dikenakan denda Rp200 juta subsider.6 bulan, serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp544 juta.

Sementara, Kasie Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya turut membantu dalam proses eksekusi yang dilakukan pihak Kejari Waikabubak.

“Kebetulan terpidana Andri ini berasal dari Sidoarjo. Setelah dilakukan koordinasi, maka selanjutnya langsung dilakukan eksekusi dirumahnya” ujar Wayan.

Usai diamankan di kantor Kejari Sidoarjo, selanjutnya pada Minggu (29/07) dinihari, Andri diterbangkan ke NTT dengan pesawat komersil untuk menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Kupang. (Mus/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim