Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada 2017

Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada 2017

TerasJatim.com, Jakarta -Terpidana hukuman percobaan diputuskan dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu yang berlangsung hingga Minggu (11/09) dini hari.

“Sudah di dok, Kalau terakhir ini sudah putuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada),” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam keterangan yang diterima wartawan, kemarin.

Meski begitu, Hadar mengatakan jalannya pembahasan bukannya mulus tanpa hambatan, tetapi juga terjadi perdebatan yang cukup alot. Hal ini karena ada sejumlah fraksi diantaranya PDI Perjuangan dan PAN yang menolak poin tersebut. Meski begitu, pada akhirnya tetap keluar putusan tersebut.

Begitu pun KPU, yang dalam hal ini sejak awal memiliki pandangan berbeda. Bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Namun, pandangan KPU ini terbentur lantaran KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“KPU sudah nyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan RDP mengikat. KPU harus mengikuti,” katanya.

Diketahui, pembahasan terkait poin tersebut berlangsung cukup alot. Bahkan, dua pakar hukum pidana dihadirkan dalm RDP pada Jumat (09/09) kemarin yakni Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Ahmad Syarifuddin Natabaya untuk memberi pandangan terkait pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun dalam pasal tersebut berbunyi bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’. (Her/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim