Ternyata, Ngurus KTP di Jombang Harus Datang Jam 3 Dinihari

Ternyata, Ngurus KTP di Jombang Harus Datang Jam 3 Dinihari

TerasJatim.com, Jombang – Mengurus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) serta dokumen administrasi kependudukan lannya bukan pekerjaan mudah. Di Jombang, warga harus datang diluar waktu normal agar bisa memproses pengurus dokumen identitas warga tersebut.

Agar bisa dilayani dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, warga datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang pada pukul 03.00 dinihari. Situasi itu sebagaimana diungkapkan Lilik Ariyanti (35), warga Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang.

Datang ke kantor Dispenduk Capil Jombang pada pagi buta tersebut rupanya belum sampai pada mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran. Tetapi baru sebatas agar mendapatkan nomor antrian.

Pada pukul 05.00 WIB, gerbang kantor pelayanan publik bidang administrasi kependudukan baru dibuka dan warga yang datang langsung menyerbu untuk mendapatkan nomor antrian. “Datang jam tiga, jam lima baru bisa mengambil nomor antrian. Jam delapan pelayanan baru dilaksanakan,” kata Ariyani.

Dia menuturkan, beberapa hari sebelumnya, dia terpaksa berangkat dari rumah pada 01.00 dinihari. Namun karena gerbang kantor Pemkab Jombang belum dibuka, dengan terpaksa duduk duduk di depan pintu gerbang. Tak berselang lama, datang juga warga lainnya yang hendak mengurus identitas kependudukan.

Pujiati (47), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto mengatakan, jika tidak datang pada pukul 03.00 WIB, hampir pasti dirinya tak kebagian nomor antrian. “Yang antri panjang, jadi harus pagi-pagi betul datangya,” katanya.

Elsa (35), warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, berharap ada perbaikan pada sistem pelayanan sehingga tidak menyengsarakan warga. “Kami berharap ada perbaikan pelayanan. Sehingga tidak ada lagi antrean panjang,” ujarnya.

Kepala Dispendukcapil Jombang Hadi Purnama, mengungkapkan, terjadinya antrian warga yang mengurus KTP dan identitas kependudukan lainnya, disebabkan oleh sentralisasi pelayanan yang hanya bisa dilayani oleh Dispendukcapil.

Dari 21 Kecamatan, seluruhnya terpusat di Kantor Dispenduk Capil. “Karena di kantor kecamatan tidak bisa melakukan pelayanan tersebut, sehingga numpuk disini. Dan, yang harus kita layani adalah penduduk Jombang 1,3 juta jiwa,” katanya. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim