Terlilit Hutang, Pria asal Krian Sidoarjo ini Jual Istrinya

Terlilit Hutang, Pria asal Krian Sidoarjo ini Jual Istrinya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Lantaran terlilit hutang, Syaiful, pria 49 tahun, warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jatim, nekat “menjual” istrinya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Haris mengatakan, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memperdagangkan istrinya untuk berhubungan seksual dengan pria lain dan dirinya (threesome).

“Ia kami tangkap di rumahnya di kawasan Krian, saat melakukan transaksi seksual yang dilakukan dia sendiri, dan satu orang pria dengan satu perempuan yaitu istrinya sendiri,” ujarnya, Selasa (10/07).

Haris menambahkan, tersangka nekat melakukan perbuatan terlarang ini atas dasar kesepakatan bersama sang istri, karena motif ekonomi.

“Tersangka ini terlilit hutang. Karena kebutuhan uang mendesak, akhirnya nekat menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual dengan pria lain melalui media sosial,” imbuhnya.

Ironisnya, mereka melakukan hubungan seksual bertiga di rumah milik tersangka sendiri.

Tersangka mengaku, sudah setahun lebih menawarkan istrinya dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu.

“Dari hasil perbuatan haram inilah, uang tersebut dipakai untuk melunasi hutang-hutangnya,” tandas Haris.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Ia dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim