Terlilit Hutang, Mantan Cabup Madiun Nekat Edarkan Uang Palsu

Terlilit Hutang, Mantan Cabup Madiun Nekat Edarkan Uang Palsu

TerasJatim.com, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap 3 orang pelaku peredaran uang palsu yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Ketiga pelaku masing-masing Sumardji (55), warga Desa Tlanak Utara Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Sumardi (63), pensiunan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Madiun, warga asal Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, serta Sarkam (61), warga asal Desa Babadan Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi.

Bahkan nama Sumardi, tercatat pernah maju sebagai calon bupati pada Pilbup Madiun tahun 2013 lalu.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa upal berjumlah Rp. 546.100.000.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berawal dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur. Dari pengakuan pengelola BRI Link tersebut, upal itu didapat dari rseseorang berinisial AT yang saat ini masih diburu petugas.

“Modusnya, upal tersebut disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan. Transfernya sudah empat kali,” terang Agung, saat merilis kasus ini, Senin (28/09/20).

Agung menambahkan, salah satu pelaku (Sumardi, _red) memerintahkan ke Sarkam agar upal yang diterimanya itu ditransferkan lagi melalui BRI Link ke rekening istrinya yang ada di Madiun.

Dari 4 kali transfer itu totalnya mencapai Rp44.500.000. Dan Sarkam sendiri menerima upah dari Sumardi mencapai Rp.800.000 dengan hitungan setiap kali transfer mendapat Rp.200.000.

Sementara itu, Sumardi, salah satu pelaku mengaku nekat menjalani bisnis uang palsu ini lantaran terlilit hutang sebesar Rp1 miliar setelah dirinya kalah dalam Pilkada Madiun pada 2013 lalu.

“Uang hasil mengedarkan uang palsu saya pakai buat bayar hutang. Hutang saya banyak saat mencalonkan Bupati tahun 2013 lalu,” jelasnya sambil menunduk.

Selain untuk membayar hutang, Sumardi mengaku jika hasil kejahatannya itu juga digunakan untuk berobat atas penyakit yang dideritanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 26 Jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demikian juga Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim