Terlilit Hutang, Emak-Emak ini Nekat Dorong Motor Curian Sejauh 5 Kilometer

Terlilit Hutang, Emak-Emak ini Nekat Dorong Motor Curian Sejauh 5 Kilometer

TerasJatim.com, Pasuruan – Mengaku pusing terlilit hutang, Endang Sri Wahyuni, wanita 48 tahun, warga asal Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo ini, nekat mencuri motor milik teman kerjanya sendiri bernama Titin Andriani.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh Endang di sebuah rumah konveksi tempat dia dan Titin bekerja di Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/03/2022) siang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Gempol, AKP Zulkifli Ahyat Musa mengatakan, usai mendapatkan sepeda motor Honda Beat nopol W 5221 UO, pelaku kemudian mendorong (menuntun _red) motor hasil curiannya sejauh 5 kilometer untuk mencari bengkel guna membuka kunci kontak.

Setelah berhasil, Endang lantas menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1,6 juta kepada seseorang.

Mendapati motornya raib, Titin pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gempol. Polisi pun kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, Endang pun dengan mudah ditangkap saat berada di tempat kosnya di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, pada Pada Senin (04/04/2022) kemarin.

Kepada polisi, Endang mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran terlilit hutang. “Motif pelaku mencuri sepeda motor karena terbelit hutang,” imbuh Zulkifli, Rabu (07/04/2022).

Atas perbuatannya, saat ini Endang sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum selanjutnya. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Ea/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim