Terlibat Penipuan Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Jadi Pesakitan Polisi

Terlibat Penipuan Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, ditangkap aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim, di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

Wahyu harus berususan dengan aparat hukum setelah terseret kasus diduga penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, yang memimpin rilis kasus ini menjelaskan, dari aksinya yang merugikan ribuan member yang tersebar di lintas benua, seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.9 triliun.

“Hasil sementara ini diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp.9 triliun. Jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Kapolda, di Mapolda Jatim, Rabu (08/03/2023).

Di tempat yang sama, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.

Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, pelaku bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya dengan paket keuntungan yang menjanjikan.

“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” bebernya.

Informasinya, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun, setiap kali member melakukan penarikan, selalu gagal. Di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi selalu pending.

Sementara, terkait dengan dugaan aset kekayaan pelaku yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, aparat kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” pungkas Budi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, penyidik juga mengenakan pelaku dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui hotline di nomor 081137802000.

“Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id.,” pesan Dirmanto. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim