Terlibat Penggelapan, Seorang Oknum Anggota Polres Madiun Kota Dipecat

Terlibat Penggelapan, Seorang Oknum Anggota Polres Madiun Kota Dipecat

TerasJatim.com, Madiun -:Brigadir Yanni Wiyanto,seorang oknum anggota Polres Madiun Kota, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus penggelapan.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Brigadir Yanni Wiyanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Administrasi Satuan Sabhara Polres Madiun Kota, selain terbukti melakukan penggelapan, yang bersangkutan juga meninggalkan dinas selama 597 hari kerja berturut turut sejak tanggal 9 September 2013 lalu.

Sehingga tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik Polri, sehingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini menjadi bagian komitmen institusi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap personelnya yang dirasakan tidak memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya. Tentunya hal ini melanggar kode etik Polri, sehingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Mantan Kabag Operasi Polres Metro Jakarta Pusat ini menjelaskan, Brigadir Yanni selain melanggar hukum, juga terlibat tindak pidana turut serta melakukan penipuan atau penggelapan di beberapa tempat. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim