Terlibat Pengerusakan Rumah Kos di Dau Malang, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap 4 mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jatim, yang terjadi pada 7 Juni 2024 lalu.
Keempat tersangka yang terbukti melakukan pengrusakan pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI tersebut, kini sudah ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, 4 pelaku yang diamankan tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Kesemuanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat pelaku pengerusakan di tempat terpisah di wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/06/2024),” kata Dicka, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/06/2024).
Dicka menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar 14 orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (07/06/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin Toni tersebut menggedor pintu-pintu kamar kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping.
“Diduga tidak menemukan sasaran, empat orang dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos,” ungkap Dicka.
“Keempat pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar,” sambungnya
Selanjutnya, pemilik rumah kos melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan 4 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.
“Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengerusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengerusakan,” beber Dicka.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut. (Kta/Red/TJ)