Terlibat Pencurian Motor, Polisi Tangkap Oknum PNS di Bangkalan

Terlibat Pencurian Motor, Polisi Tangkap Oknum PNS di Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Diduga ikut terlibat dalam kasus pidana pencurian, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan RA (44), PNS asal jalan KH Moh Holil Bangkalan, beserta dua orang anggota komplotannya.

“Oknum PNS itu kami tangkap, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Trunojoyo Bangkalan beberapa hari lalu,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (20/02).

Kapolres menambahkan, kasus pencurian sepeda motor nopol M 2703 HZ, milik Agun Wirawan ini, melibatkan tiga orang pelaku. Selain RA warga  jalan KH Moh Holil Bangkalan, juga diamankan AY (44), warga jalan KH Moh Toha Bangkalan dan DA (30) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Kasus pencurian itu terjadi pada 17 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah Warnet di Jalan Trunojoyo, Bangkalan. Korban saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

Mendapati laporan korban, polisi melakukan penyelidikan ke sejumlah titik. “Dua jam setelah adanya laporan itu, anggota kami di lapangan melaporkan bahwa sepeda dan para pelaku telah tertangkap,” terang kapolres.

Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit motor, yakni motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor, Honda Supra, serta palu dan obeng.

Dugaan sementara, ketiga pelaku itu merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Kini, ketiganya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bangkalan, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Isk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim