Terlibat Narkoba, Oknum Sipir LP Pamekasan Akan Dipecat

Terlibat Narkoba, Oknum Sipir LP Pamekasan Akan Dipecat

TerasJatim.com, Pamekasan – Oknum sipir Lapas Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, dipastikan akan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM setelah tertangkap tangan membawa sabu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A  Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap sipir yang terlibat kasus narkoba. Sementara dari sisi kedisiplinan pegawai, setidaknya sipir yang tidak masuk selama 45 hari kerja akan dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).

Sanksi tegas ini, kata Eko, merupakan wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memerangi narkoba. Sehingga, siapa pun PNS yang terlibat narkoba akan dipecat.

Dia juga menyatakan siap jika seluruh sipir di LP Klas II A Pamekasan dilakukan tes urine guna memastikan tak ada yang menggunakan narkoba.

“Komitmen yang dipegang kementerian kami adalah perang melawan narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu oknum sipir  LP Klas II A Pamekasan, MS tertangkap tangan membawa sabu seberat 98 gram. Pelaku ditangkap di kawasan Banyu Urip, Surabaya, Jawa Timur, dalam razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional dan Polrestabes Surabaya, pada pekan lalu. (Hud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim