Terlibat Kasus Suap, Wali Kota Malang Non Aktif Divonis 2 Tahun

Terlibat Kasus Suap, Wali Kota Malang Non Aktif Divonis 2 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Mochammad Anton alias Abah Anton, Wali Kota Malang (non-aktif), akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/08).

Selain hukuman penjara, Anton yang tersandung kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun TA 2015 itu juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak dipilihnya selama 2 tahun.

Abah Anton dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Dwi Cahyono dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Mochammad Anton terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana anggaran pengesahan APBD Perubahan Pemkot Malang 2015.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD sekitar Rp200 juta setiap orang untuk pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Pemkot Malang,” katanya seperti dilansir INews, Jumat, (10/08).

Usai membacakan vonisnya, Hakim Unggul menanyakan apakah Anton menerima putusan ini. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab menerimanya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Anton dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Tapi, kami masih akan diskusikan dengan pimpinan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan ini,” kata Arif Suhermanto, Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK.

Dalam kasus ini, selain Anton, KPK telah menetapkan sejumlah orang termasuk 18 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka perkara suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim