Terlibat Kasus Peredaran Sabu, 2 Oknum Polisi asal Bangkalan dan Ponorogo Ditembak

Terlibat Kasus Peredaran Sabu, 2 Oknum Polisi asal Bangkalan dan Ponorogo Ditembak

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 3,06 kilogram yang melibatkan 6 orang pelaku, 2 orang diantaranya merupakan oknum anggota Polri.

Ke enam pelaku tersebut diantaranya M Ficky,(28), warga Jalan Demak Surabaya, Fitria (21), warga Jalan Kedinding Surabaya, M Zaidan (18), asal Jalan Taman Irawati, Latifah (27), LC asal Jalan Tenggumung Surabaya.

Sedangkan kedua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini berinisial Rizky (34), warga asal Jalan Kemayoran Bangkalan Madura, dan Agus (36), warga asal Jalan Imam Bonjol Ponorogo.

Dalam penangkapan tersebut keduanya bahkan terpaksa ditembak kakinya bersama salah satu orang pelaku lainnya.

“Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan sikat,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (07/08/20).

Memo menambahkan, dari pengungakapan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api.

“Kami juga amankan sepucuk air softgun, sepucuk senjata angin (sengin), badik dan parang. Barang itu kami sita dari rumah tersangka Ficky,” papar Memo.

Tidak hanya itu, petugas jung menyita barang bukti lainnya berupa poket besar berisi sabu seberat 3,06 kilogram dan 7 butir pil ekstasi.

Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, mereka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim