Terlibat Kasus Pencurian Diesel, 4 Pria asal Tuban Ditangkap, Seorang Masih Buron

Terlibat Kasus Pencurian Diesel, 4 Pria asal Tuban Ditangkap, Seorang Masih Buron

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro, membekuk 3 orang pelaku pencurian dan seorang penadah sebuah mesin traktor yang dilaporkan hilang pada Selasa (05/12) malam, di area persawahan Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Usai mendapat laporan dari Lamijo (57), petani asal Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan.

Mereka adalah SP (45) dan HK (22), keduanya warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, NR (43), warga asal Dusun Gisikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, ketiganya merupakan pelaku pencurian. Sedangkan LS (38), warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sebagai penadah.

Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni menuturkan, kejadian berawal saat korban, Lamijo, kaget saat melihat keberadaan mesin traktornya yang ditinggal di sawah hilang. Hingga akhirnya korban ditemani tetangganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberejo.

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi lokasi kejadian dan melakuka penyelidikan,” tuturnya, Kamis (07/12)

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya sebuah mobil warna putih di kawasan tersebut.

Tak ingin membuang waktu, petugas kemudian mendekati mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah linggis, kunci pas dan 4 orang pria. “Diantara 4 penumpang itu, satu orang melarikan diri,” lanjutnya.

Selanjutnya, 3 orang tersebut digiring ke mapolsek. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian deisel di persawahan dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga  warna putih dengan nopol S 1367 HQ.

“Setelah berhasil mengambil deisel, kemudian dijual kepada tersangka LS warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Tuban dan saat ini dia juga sudah diamankan sebagai tersangka penadah,” imbuhnya.

Selain keempat tersangka pelaku pencurian dan penadah tersebut, petugas kemudian melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

Kini keempat orang tersebut dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Tiga orang pelaku masing-masing SP, HK dan NR, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk LS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas telah megantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim