Terlibat Judi Pilkasun di Jember, 2 Warga asal Bondowoso Ditangkap

Terlibat Judi Pilkasun di Jember, 2 Warga asal Bondowoso Ditangkap

TerasJatim.com, Jember – Dua pelaku perjudian dalam ajang Pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun) di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, ditangkap anggota kepolisian setempat.

Keduanya masing-masing Sutrisno (59), warga Dsn. Plampaan Desa Kejayan Kecamatan Pujer Bondowoso dan Kariem (39), warga Dsn/Desa Patemon Kecamatan Tlogosari Bondowoso.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan terhadap dua penjudi Pilkasun itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, anggota Polsek Tempurejo kemudian menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi judi pilkasun yang digelar di Balai Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo,” ungkapnya, Kamis (07/02/19).

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan uang taruhan sebesar Rp26 juta, 1 unit mobil Avanza dan beberapa unit HP.

Kusworo menambahkan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan memilih suara salah satu dari dua calon Kepala Dusun.

“Pada saat itu tersangka memilih calon nomor 2 dengan sarat di voor 50 suara. Saat perhitungan, ternyata calon nomor 1 menang, tetapi karena selisih hanya 12 suara, maka tersangka menang taruhan dan mendapatkan keuntungan Rp26 juta,” beber Kusworo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim