Terlibat Jaringan Sabu, 2 PNS Pemkab Mojokerto Diciduk

Terlibat Jaringan Sabu, 2 PNS Pemkab Mojokerto Diciduk
(Doc: Merdeka.com/Budi)

TerasJatim.com, Mojokerto – Anggota Satreskoba Polres Mojokerto mengamankan empat orang yang diduga sebagai jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, di kawasan Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jatim.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pemkab Mojokerto.

Kedua oknum PNS tersebut adalah Khoirul Anam (37), warga Perumahan Griya Pekukuhan Asri Kecamatan Mojosari dan Sucipto (35), warga Dusun Kebon Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari.

Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan pemasok sabu kepada dua oknum PNS tersebut, yakni Alfan Fadeli (27), warga Desa Kenanten Kecamatan Puri dan Devid Nur Hanafi (25), warga Dusun Brenet Desa Watukenonggo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan di kawasan Griya Pekukuhan Asri, Mojosari.

Polisi mengamankan tersangka Khoirul Anam yang kedapatan membawa sabu pada Rabu (24/01). Dari penangkapan ini polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Pertama yang kita amankan tersangka Khoirul Anam sekitar pukul 19.30 WIB, lalu kita kembangkan tiga pelaku lainnya kita tangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dari empat tersangka, dua di antaranya berstatus PNS,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2,29 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastic klip, 2 buah HP, sepeda motor dan seperangkat alat pengemas sabu.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim