Terkena Razia, 3 PSK di eks Lokalisasi Kalisari Bojonegoro Disidang

Terkena Razia, 3 PSK di eks Lokalisasi Kalisari Bojonegoro Disidang

TerasJatim.com, Bojonegoro – Ttiga orang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring saat Operasi Pekat  yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Satpol PP Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jatim, menjalani sidang Tipiring di Pengadilan negeri setempat, Jumat (02/06).

Ketiga PSK tersebut digaruk petugas pada Rabu (31/05) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di eks Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto menuturkan, ketiga wanita tersebut masing-masing Fita (24) dan Vivi (24), keduanya warga Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, serta Ani (34), warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

“Karena pelanggaran Tipiring, pelaku tidak di tahan. Mengingat hari Kamis kemarin merupakan hari libur, sehingga baru disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini,” terangnya, Jumat (02/06).

Mereka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Sementara hakim tunggal PN Sidoarjo memutuskan ketiga terdakwa tersebut bersalah dan divonis pidana denda sebesar Rp500 ribu, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya sidang masing-masing sebesar Rp2 ribu.

“Masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp502 ribu dan langsung dibayar, sehingga para terdakwa bisa langsung pulang,” tandasnya. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim