Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Buka Peluang Akan Periksa Hakim Agung

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Buka Peluang Akan Periksa Hakim Agung
Foto: Gregorius Ronald Tannur (GRT) saat di Mapolrestabes Surabaya

TerasJatim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo, terkait kasus dugaan suap vonis bebas atas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pihaknya merespons atas perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) Hakim Agung Soesilo. Dalam hal ini, Soesilo menilai, jika Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

“Ya, saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” kata Harli, dikutip Kamis (12/12/2024).

Menurut Harli, fakta perihal DO dalam kasus Ronald itu bisa menjadi pertimbangan dalam mendalami penyidik. Utamanya, dalam mengusut perkara dugaan suap permufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.

“Karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu. Antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” ungkapnya.

“Nah, tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju. Dengan putusan PN Surabaya.” imbuhnya.

Di satu sisi, Harli menghormati segala keputusan hakim MA dalam menilai sesuatu perkara.

Perihal penggalian keterangan Hakim Agung Soesilo, semua tergantung dari urgensi penyidik. “Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini. Tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” sambung dia.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/masih-ingat-kasus-kematian-dini-sera-afrianti-hakim-bebaskan-anak-eks-anggota-dpr/

Diketahui, pertimbangan DO atau beda pendapat itu tertuang dalam draft perkara Kasasi No. 1466 K/Pid/2024. Khususnya, terhadap Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua, Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai anggota.

Tertulis dalam pertimbangan Soesilo, Ronald Tannur dianggap tidak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana. Hal ini berbeda sebagaimana dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Her/Kta/Red/TJ-KBRN)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/3-hakim-pn-surabaya-yang-bebaskan-ronald-tannur-direkomendasikan-sanksi-pemecatan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim