Terkait Terbitnya IMB Pabrik Gula di Rejoso Blitar, Pihak Desa Akan Gugat ke PTUN

Terkait Terbitnya IMB Pabrik Gula di Rejoso Blitar, Pihak Desa Akan Gugat ke PTUN

TerasJatim.com, Blitar – Sejak Selasa (08/05) kemarin, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT Rejoso Manis Indo telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.

Terkait hal itu, Kepala Desa Rejoso Kecamatan Binagun, Wawan Aprillianto, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena terbitnya IMB pabrik gula RMI ini dinilai tak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Saat ini pihaknya mengaku masih mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan ini.

Pihak desa menyayangkan terbitnya IMB ini karena tanah yang digunakan untuk pendirian pabrik masih dalam sengketa. Ada tanah desa berupa jalan dan sungai yang digunakan pihak pabrik bahkan saat ini diuruk sehingga sudah beralih fungsi dari yang sebelumnya.

Untuk tanah desa yang masih dalam sengketa mencapai 4 ribu meter persegi, yang berupa jalan desa seluas 900 meter persegi dan sungai kering seluas kurang lebih 3100 meter persegi.

“Ini lokasinya benar-benar di tengah pabrik, dan saat ini sudah diuruk, sehingga sudah beralih fungsi,” tegas Wawan, Jumat (19/05).

Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten  Blitar, Wasis Kunto Atmojo, menilai lucu dengan adanya IMB untuk lahan seluas 17,2 haktare dari 25 haktare pabrik gula PT RMI ini. Ia menilai nanti akan ada dua IMB untuk pabrik gula PT RMI, karena IMB saat ini baru untuk tanah seluas 17,2 haktare saja.

“Masak mendirikan rumah, IMB dapur rumah dengan halaman berbeda, mestinya kan satu IMB, ini kan lucu,” terang anggota komisi I DPRD Kabupaten  Blitar ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I Kabupaten Blitar, akan segera memanggil Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, untuk memintai keterangan terkait terbitnya IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi PT Rejoso Manis Indo.

“Komisi I akan memanggil kepala dinas dan juga investor untuk meminta keterangan, bagaimana menkasismenya, sehingga IMB ini bisa terbit,” tandasnya saat konpers dengan awak media, Jumat (19/05). (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim