Terkait Penuntasan Kasus Korupsi, Polres Situbondo Sebut Tuntutan Aktivis Tak Beralasan

Terkait Penuntasan Kasus Korupsi, Polres Situbondo Sebut Tuntutan Aktivis Tak Beralasan

TerasJatim.com, Situbondo – Aksi demo yang dilakukan oleh aktivis dari LSM Gempur Situbondo yang dilakukan di Mapolres Situbondo, pada Kamis (07/12) kemarin, mendapat tanggapan dari Polres Situbondo.

Baca juga http://www.terasjatim.com/aktivis-di-situbondo-tuntut-sejumlah-kasus-korupsi-segera-dituntaskan/.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiono, melalui Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo menjelaskan, pengaduan tentang dugaan korupsi laptop sebanyak 132 unit untuk desa dari program SIMDES tahun 2015, dengan kerugian Rp1.58 M, masuk ke kepolisian pada 24 Maret 2016.

Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan akhirnya dihentikan pada 17 Januari 2017, dengan alasan tidak ada kerugian negara.

“Kasus tersebut dihentikan penyelidikannya tanggal 17 Januari 2017. Alasannya, dari LHP BPK RI Tahun 2015 dan 2016 semester 1, kasus tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara dan yang menjadi temuan hanya kekurangan bukti administrasi,” lanjutnya.

Nanang menambahkan, mengacu dari LHP BKP tersebut dan dari hasil penyelidikan, pihaknya berkesimpulan, bahwa dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara, hingga akhirnya penyelidikan pun dihentikan.

Selanjutnya, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Situbondo dengan tersangka Kepala Desa Kedunglo, sudah ada putusan hakim dan saat ini dalam proses banding.

Lebih jauh lagi Nanang menjelaskan, untuk perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli dengan tersangka Lurah Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, berkas perkaranya masih perlu perbaikan atau masih P19, dan akan dilengkapi dalam minggu ini. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirim kembali ke kejaksaan.

“Jadi jelas, pernyataan yang disampaikan ketua LSM Gempur waktu melakukan aksi demo maupun menggunakan surat rekomendasinya kepada pihak Polres Situbondo tak beralasan. Oleh sebab itu kami melakukan klarifikasi ini,” tandasnya. (Aka/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim