Terkait Pembangunan Pasar Besar, Hampir 5 Jam KPK Geledah Balai Kota Madiun

Terkait Pembangunan Pasar Besar, Hampir 5 Jam KPK Geledah Balai Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Setelah melakukan penggeledahan selama hampir 5 jam di Balai Kota Madiun Jawa Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluar dengan membawa satu koper besar dan beberapa kardus berisi dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut disita oleh KPK terkait dengan dugaan kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp76,5 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak delapan penyidik KPK dibantu anggota Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Madiun mengangkut satu per satu dokumen yang disita dari lantai dua Balai Kota Madiun, Senin (16/10) sore.

Tim KPK melakukan penggeledahan dari pukul 11.30 hingga pukul 16.00 WIB. Dokumen yang disita dikemas dalam beberapa kardus dan satu koper besar dimasukkan di empat mobil yang parkir berjajar di halaman parkir Balai Kota Madiun.

Keempat mobil yang digunakan KPK di Madiun adalah jenis Toyota Innova bernopol AD 8560 SU, AD 8692 BR, AD 99 RN, dan AE 412 BM.

Para penyidik KPK yang membawa dokumen mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK. Para penyidik juga memakai masker penutup mulut. Saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait penggeledahan, tim penyidik KPK kompak bungkam.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi mengatakan, kedatangan KPK ke Pemkot Madiun terkait kasus pembangunan Pasar Besar Madiun. Dia menyebutkan sekitar 15 dokumen terkait proyek itu disita tim penyidik KPK.

Ditanya kenaikan status penanganan kasus lantaran setahun yang lalu KPK sudah pernah ke Kota Madiun, dia hanya meminta untuk menunggu kejelasan.

“Tunggu saja, nanti berita berikutnya. Surat keterangan saya bawa semua. Jadi surat dari KPK untuk penggeledahan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan,” kata Maidi.

Maidi mengaku, dirinya juga menyaksikan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan kepada tim KPK. Jajarannya akan proaktif lantaran pemkot dan KPK sesama penyelenggara negara. “Kami bantu semaksimal mungkin. Sehingga kalau terjadi kekurangan akan disusulkan,” katanya.

Maidi menambahkan, dalam catatannya, ada beberapa dokumen yang belum bisa diserahkan lantaran harus berkoordinasi dengan SKPD. Setidaknya, ada enam dokumen yang terkait dengan SKPD.

Informasi yang dihimpun, selain di kantor walikota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas di Jalan Pahlawan dan kediaman pribadi walikota Madiun di Jalan Jawa Kota Madiun.

Sebelumnya, kasus proyek Pasar Besar Madiun yang menggunakan anggaran sebesar Rp76,5 milyar ini, sudah pernah ditangani oleh pihak kejaksaan. Namun kemudian tak terdengar kelanjutannya.

Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Bahkan setahun lalu, KPK juga pernah datang ke Madiun untuk menyelidiki kasus ini. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim