Terkait Korupsi Pupuk Urea, KPK Geledah 2 Rumah di Sidoarjo

Terkait Korupsi Pupuk Urea, KPK Geledah 2 Rumah di Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (20/04) siang,  menggeledah dua rumah di Sidoarjo Jawa Timur. Kedua rumah tersebut diduga milik salah satu rekanan PT Berdikari (persero).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea, pada periode 2010-2012.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Keuangan sekaligus Wakil Presiden PT Berdikari, Siti Marwa (SM), sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di rutan KPK.

Dua rumah yang digeledah oleh penyidik KPK tersebut, merupakan milik Sri Astuti, selaku Komisaris CV Timur Alam Raya, yang merupakan rekanan dari PT Berdikari (persero).

Lokasi penggeledahan berada di Sidoarjo, masing-masing di Jl Delta Sari Indah blok AF 05 Kureksari Waru dan di kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana blok DK 5, Ngingas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama hampir 6 jam tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen. “Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari dan catatan transfer,” ujar Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan SM sebagai tersangka kasus korupsi  pengadaan pupuk urea dalam kurun waktu 2010-2012. SM diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.

Akibat perbuatannya tersebut, SM dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim