Terkait Kasus Tewasnya Siyono, 2 Perwira Densus 88 Dijatuhi Sanksi Demosi

Terkait Kasus Tewasnya Siyono, 2 Perwira Densus 88 Dijatuhi Sanksi Demosi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Jakarta – Sidang etik memutuskan dua anggota Densus 88, AKPB T dan Ipda H, dijatuhkan sanksi penurunan pangkat dan dipindahtugaskan.

Keduanya dianggap harus bertanggung jawab terkait tewasnya  pentolan Neo Jamaah Islamiyah (JI) Siyono, saat diciduk di kediamannya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten. Atas sanksi tersebut, keduanya kemudian mengajukan banding.

“Sementara informasi yang bersangkutan dua-duanya menyampaikan banding, keberatan akan keputusan yang diterima dalam sidang. Bandingnya akan diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/05) sore.

Sementara, untuk pemindahan tugas dua anggota Densus 88 tersebut, menurut Boy, akan menunggu proses bandingnya selesai.

“Masih ada proses banding, jadi tunggu proses banding selesai. Iya kan ada waktunya 14 hari,” tukas jenderal polisi bintang satu ini.

Boy melanjutkan, penugasan berikutnya nanti akan melalui proses Wanjak.

“Ditentukan ke mana dari Densus. Apakah ke staf apakah ke Satker lain. Akan lahir surat keputusan baru. Ipda H ini yang mengawal (Siyono) yang menyopir AKBP T,” sambungnya.

Sebelumnya  diberitakan, sidang putusan dua anggota Densus 88 tersebut dilakukan tanggal 9 hingga 10 Mei 2016.

“Terhadap AKBP T sudah dijatuhi hukuman. Pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf, itu sudah dilakukan. Yang kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan ke satuan kerja lain,” kata Boy sebelumnya. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim