Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Kadis Perindag Jatim

Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Kadis Perindag Jatim
(Doc: Cendana)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Jatim sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2016-2017.

“Dua oknum Kadis Pemprov Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing MAP (M. Ardi Prasetyawan), mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), serta SAR (Samsul Arifin) Kadis Perkebunan, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian uang suap atau gratifikasi,” jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (06/07) malam.

Saut menyebutkan, penyidik KPK telah menemukan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum keduanya.

Sebelumnya, kedua tersangka juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya diduga telah bekerjasama dengan sejumlah oknum anggota DPRD Pemprov Jatim.

“Mereka diduga telah memberikan hadiah atau janji untuk pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2016-2017,” imbuhnya.

Kedua tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, M Ardi Prasetyawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Pria yang beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri sebagai Kadisperindag Jatim itu diam tak berkomentar saat akan menuju mobil tahanan.

“Tersangka MAP langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (06/07) malam.

Febri menambahkan, untuk tersangka SAR (Syamsul Arifin0) tidak memenuhi panggilan penyidik. “Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/ott-kasus-suap-ketua-komisi-b-dprd-jatim-kpk-tetapkan-6-orang-tersangka/

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait uang suap triwulan dari sejumlah kepala dinas kepada M Basuki, yang saat itu menjabat Ketua Komisi B DPRD Jatim. Basuki sendiri, telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu.

Selain Basuki, KPK juga telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, diantaranya Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim), Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang), dan M Ka’bil Mubarok (oknum anggota DPRD Jatim). (Her/Kta/Red/TJ/Cendana)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/satu-lagi-anggota-dprd-jatim-ditahan-kpk-terkait-kasus-suap/

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim