Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Mojokerto, KPK Tahan Mantan Wabup Malang

Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Mojokerto, KPK Tahan Mantan Wabup Malang
(Doc: Medcom)

TerasJatim.com – Pengembangan kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemkab Mojokerto, terus bergulir. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka baru.

Mereka adalah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup, Ockyanto; Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya, dan pihak swasta Nabiel Titawano.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berkas-lengkap-bupati-mojokerto-nonaktif-akan-disidang/

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan  pengembangan perkara yang menyeret Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa.

Mustofa, diduga menerima gratifikasi atau suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sekitar Rp2,7 miliar sebagai imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka baru itu  dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, usai diperiksa sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan langsung ditahan KPK Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye.

Selain Subhan, KPK juga menahan Achmad Suhawi, Ockyanto, Onggo Wijaya, dan Nabiel Titawano, untuk 20 hari pertama.

Tersangka Ahmad Subhan dan Nabiel ditahan di Rutan KPK, Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim