Terjerat Pinjol, Pegawai Satpol PP di Kota Kediri Nekat Rampok Bank

Terjerat Pinjol, Pegawai Satpol PP di Kota Kediri Nekat Rampok Bank

TerasJatim.com, Kediri – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap Bagus Setiawan (BS), pria 31 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, yang terjadi pada pekan lalu.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri ini, keseharianya bekerja sebagai petugas Tanaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri.

”Sudah kita tangkap dan kita amankan pelakunya pada Rabu (26/10/2022) lalu. Pelaku berinisial BS, pekerjaan keseharian sebagai petugas tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri,” Kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Mapolres Kediri Kota, Senin (31/10/22).

Menurut Wahyudi, alasan pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terjerat hutang pinjaman online (pinjol). Selain itu uang hasil kejahatan ini juga digunakan pelaku untuk judi online.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku BS datang sendirian pada pukul 11.30 WIB dengan berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Wahyudi.

“Dari keterangan pelaku, awalnya pelaku sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sebanyak 4 kali pelaku ini keluar masuk ke dalam kantor bank hingga akhirnya nekat merampas ponsel milik korban, dan menggasak uang tunai sebesar Rp.20 juta,” urai Wahyudi.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku sempat melakukan aksi kekerasan terhadap korban lantaran korban melakukan perlawanan.

”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan HP untuk meminta pertolongan, pelaku kemudian merebut ponsel dan memukul korban berkali-kali. Kemudian pelaku mencekik dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya,” beber Wahyudi.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, pelaku membenarkan aksinya. Pelaku pun mengaku menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak, termasuk keluarganya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah pakaian dan cincin yang dibeli dari hasil kejahatannya.

Pelaku kini tengah menjalani penyidikan di Satreskrim Polresta Kediri, dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim