Terjaring OTT Saat Pungli Pendaftaran Tanah, Seorang Kades di Asembagus Situbondo Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Situbondo – Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dari enam panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pada Senin (22/02) kemarin.
Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang panitia PTSL, polisi hanya menetapkan seorang tersangka, yaitu Asri Hadiyanto, Kepala Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus. Sementara lima orang lainnya, hingga kini masih dilakukan pendalaman.
“Untuk lima orang orang yang semuanya adalah perangkat desa, masih kita lakukan pendalaman,” jelasnya.
Petugas, menjerat Kepala Desa Kedunglo, Asri Hadiyanto, dengan Pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena tersangka sebagai pejabat publik yang setiap harinya melayani masyarakat. Tetapi, tersangka harus melakukan wajib lapor,” katanya.
Sebelumnya, tim saber pungli melakukan OTT terhadap enam orang panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan dua orang warga di Kantor Desa Kedunglo, pada Senin (22/02) kemarin.
Saat itu petugas mendapati ketua PTSL Desa Kedunglo, Mistari, menerima sejumlah uang dari dua warga pemohon. Dari pengakuan enam orang PTSL, setiap pemohon sertifikat diminta uang sebesar Rp 700 ribu.
Dari hasil penggeledahan di kantor desa, tim saber pungli berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunah Rp 15.230.000, buku catatan pemohon yang sudah menyerahkan uang, dokumen pembentukan panitia PTSL dan catatan penyerahan keuangan kepada kepala desa. (Luk/Red/TJ/KBRN)