Terima Suap, Mantan Ketua DPRD Kota Malang Divonis 5 Tahun

Terima Suap, Mantan Ketua DPRD Kota Malang Divonis 5 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap M. Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Selasa (26/07).

Selain pidana kurungan, Arief juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, atas kasus kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tak hanya itu saja, majelis hakim yang diketuai oleh Unggul Warsito itu, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Arief selama dua tahun.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Arief dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Mendengar putusan hakim, JPU KPK maupun kuasa hukum Arief sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terkait permohonan Arief sebagai justice collaborator majelis hakim tidak mengabulkannya lantaran Arief dinilai sebagai pelaku utama.

Sebelumnya, Arief terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran  2015 dan kasus dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Dalam kasus tersebut, Arief diduga menerima uang senilai Rp700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot  Edy Sulistiyo.

Beberapa waktu lalu Jarot sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim