Terbukti Terima Suap, Walikota Pasuruan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Walikota Pasuruan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Terbukti menerima suap, Wali Kota Pasuruan (nonaktif), Setiyono, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan itu, terdakwa Setiyono terbukti menerima suap dari pihak kontraktor terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

“Terhadap terdakwa, dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda lima ratus juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim I Wayan Sosiawan, Senin (13/05/19)..

Selain hukuman penjara, Setiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Uang pengganti tersebut merupakan uang suap yang diterima Setiyono dari Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir (berkas terpisah dan telah divonis) dengan tujuan untuk memenangkan lelang proyek pembangunan PLUT-KUMKM.

“Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Setiyono dari tuntutan hukuman. Sehingga haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap Hakim I Wayan Sosiawan.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja yang beda adalah subsider pada denda pokoknya. Dimana sebelumnya jaksa KPK meminta agar dendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan, tapi oleh hakim subsidernya dikorting menjadi 3 bulan.

Mendengar vonis hakim, Setyono melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa KPK. “Kami pikir pikir majelis,” kata Jaksa KPK, Ibnu Nugroho, diakhir persidangan.

Selain terdakwa Setiyono, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lain yang saat ini sedang menanti vonis hakim. Mereka adalah Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, pegawai honorer Kantor Kelurahan Purut Rejo, Pasuruan.

Dalam kasus ini, terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Wahyu Tri Haryanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus suap ini terbongkar bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Kamis (04/10/18) lalu.  Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap orang dekat Wali Kota Pasuruan, yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka lain, diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui 3 orang dekatnya yang disebut trio kwek-kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp. 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir setor tunai kepada Wali Kota Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Luk/Kta/Red/TJ/RMOL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim