Terbukti Terima Gratifikasi, Kepala Bappeda Kota Kediri Dijebloskan ke Penjara

Terbukti Terima Gratifikasi, Kepala Bappeda Kota Kediri Dijebloskan ke Penjara

TerasJatim.com, Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya menjebloskan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kediri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II  A Kediri.

Penangkapan ini menyusul penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi kasus gratifikasi sebesar Rp320 juta yang membelit Suprapto..

“Kami langsung menahan terpidana setelah Mahkamah Agung menolak kasasi,” ujar Kajari Kota Kediri, Benny Santoso, Jumat (18/11).

Menurut Benny, Suprapto dijemput petugas kejaksaan di kantornya pada Kamis (17/11).

Suprapto merupakan terpidana kasus gratifikasi pada era Walikota Kediri Achmad Maschut pada 2007 lalu.

Dia berurusan dengan hukum lantaran menerima uang sebesar Rp320 juta dari PT. SAU, sebuah perusahaan investasi pengelola kas daerah. Saat itu, Suprapto menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, dengan.modus  menitipkan  dana kas daerah mencapai Rp50 miliar.

Selain Suprapto, kasus ini juga menyeret Edi Harmanto yang saat itu menjabat bendahara kas daerah dan Yeti Supriyati.

Menurut Benny, pada persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Suprapto. Tak terima dengan vonis tersebut, Suprapto banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana, membenarkan penahanan Suprapto. Menurutnya, Pemkot Kediri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sementara, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bappeda, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mencari figur untuk mengisi kekosongan tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim