Terbakar Api Cemburu, Pria ini Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran terbakar api cemburu, TR (38) warga Jalan Bendul Merisi 1 Utara Surabaya ini berbuat nekat. Dia diamankan anggota Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. usai membacok Malikan (37), warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya dengan sebilah celurit hingga mengalami luka parah.

Kejadian itu terjadi di depan Bank BRI jalan Dukuh Kupang Surabaya, pada Sabtu siang lalu.

Menurutt Fitri Ardiyanti, yang merupakan mantan istri TR, kejadian berawal saat dirinya diantar korban ke rumah Ibunya di kawasan jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Usai mengantar istri sirihnya itu, korban melanjutkan perjalanan untuk mengambil barang dagangan.

Saat melintas di kawasan jalan Dukuh Kupang, tepatnya di depan kantor BRI, tiba-tiba mobil korban dihentikan oleh TR. Karena merasa kenal, korbanpun berhenti dan membuka kaca pintu mobil. Korban pun juga sempat menyapa TR.

Namun tanpa diduga, tiba-tiba TR langsung mengeluarkan sebilah celurit dari balik tasnya, dan langsung membacokkan ke tubuh korban hingga korban mengalami luka parah di bagian lengan dan perutnya.

Melihat korban tak berdaya, TR pun langsung melarikan diri.

Sementara korban dengan dibantu sejumlah warga kembali ke rumah ibu istri sirinya dan meminta untuk diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak terima suami sirihnya dibacok oleh mantan suaminya, Fitri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sawahan.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya TR ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya.

“Dari pemeriksaan awal, TR mengaku nekat melakukan pembacokan kepada korban lantaran cemburu,” papar Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka bera, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim