Terancam Bui 6 Tahun, Pemilik Akun ‘Aida Konveksi’ Akhirnya Ditahan

Terancam Bui 6 Tahun, Pemilik Akun ‘Aida Konveksi’ Akhirnya Ditahan

TerasJatim.com, Blitar – Usai diperiksa lebih dari 4 jam sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE, yang memposting foto Jokowi yang menyerupai mumi di laman Facebook miliknya, Ida Fitri (44), perempuan yang juga pemilik akun ‘Aida Konveksi’ akhirnya ditahan penyidik Polres Blitar Kota, Rabu (17/07/19) sore.

Ida Fitri ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolsek Sukorejo, Kota Blitar, sebagai tahanan titipan Polres Blitar Kota.

“Hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukumnya. Untuk tindak lanjut penanganan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasatreskrim Blitar Kota AKP Heri Sugiono, seperti dilansir INews, Rabu (17/07/19) malam.

Menurut Heri, Dalam kasus ini, Ida dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Ida, Oyik Rudi Hidayat mengaku akan menerima proses hukum yang dilakukan polisi. “Itu kewenangan penyidik karena memang penyidik dari awal sudah memasang Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan pasal itu memang bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Oyik.

Meski menerima, Oyik memastikan, kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-unggahan-foto-presiden-mirip-mumi-pemilik-akun-aida-konveksi-resmi-jadi-tersangka/

Sebelumnya, penyidik Polresta Blitar menetapkan Ida Fitri (44) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi, sejak Senin (08/07/19) lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang termasuk saksi ahli.

Ida yang merupakan pemilik akun Aida Konveksi ini, diketahui mengunggah foto mumi firaun yang wajahnya diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi. Foto itu dilengkapi dengan keterangan foto “the new firaun”.

Selain itu dalam unggahannya juga terdapat foto lain dengan baju mirip baju kebesaran hakim dan wajahnya diganti wajah binatang (anjing), yang diberi tulisan ”iblis berwajah anjing”.

Saat diperiksa, Ida pun mengakui unggahannya dan membagikan unggahan tersebut di Facebook miliknya pada Minggu (30/06/19) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Ida yang juga dikenal sebagai pemilik salah satu butik ini juga mengaku tidak bermaksud menghina. Ia pun juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim