Tentukan Titik Penjemputan, Paguyuban Becak dan Grab di Situbondo Gelar Mediasi

Tentukan Titik Penjemputan, Paguyuban Becak dan Grab di Situbondo Gelar Mediasi

TerasJatim.com, Situbondo – Mediasi paguyuban becak yang mangkal di depan RSUD Abdoer Rahim Situbondo dengan jasa online Grab, dilakukan di kantor Kelurahan Patokan Kecamatan Kota Situbondo, Selasa (20/03).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Lurah Dawuan, Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Ketua Pengguna Jasa Online Situbondo, Ketua Paguyuban Becak depan rumah sakit Abdoer Rahim, Ketua Paguyuban Becak depan SMA 2 Situbondo dan Ketua Paguyuban Becak depan SMP I Situbondo.

Kanit Binmas Polsek Kota Aiptu Subowo bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Patokan yang didapuk sebagai mediator mengatakan, kedua belah pihak yakni paguyuban jasa online Grab dan paguyuban becak sama-sama mempermasalahkan penjemputan penumpang di area Rumah Sakit Abdoer Rahim.

“Setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin, karena sama-sama mencari nafkah. maka dikedepankan saling menghargai dan menghormati orang lain atau pekerjaan orang lain,” ujar Subowo.

Subowo menambahkan, proses mediasi berlansung lancar,. Kedua pihak menyetujui kesepakatan bersama, di antaranya batas penjemputan penumpang pengguna jasa online Grab untuk wilayah rumah sakit dari arah selatan, titik penjemputan di Kantor Dinsos Situbondo. Sementara dari arah utara, titik penjemputan di Kantor BPJS.

Selanjutnya batas penjemputan penumpang pengguna jasa online Grab untuk wilayah SMAN 2 Situbondo dari arah utara, yaitu warung nasi karak. Dan dari arah selatan, berada di Alfamart, depan rumah dinas Dandim. Dari arah timur, titik penjemputan di bengkeil Motu.

Sedangkan batas penjemputan penumpang pengguna jasa online Grab di area SMPN 1 Situbondo, titik penjemputan dari arah barat, di Koramil Situbondo Kota dari arah timur di Unars.

Penjemputan penumpang sesuai dengan titik yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya para pihak menyetujui bersama dan dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua pihak.

“Kedua pihak karena saling mengerti sehingga proses mediasi berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan untuk kebaikan bersama,” pungkas Subowo. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim