Telisik Kasus Dana BOS, Kejaksaan Ponorogo Sita 7 Bus dan 3 Mobil
TerasJatim.com, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah menelisik dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut ditelisik mulai tahun 2019 hingga 2024 ini. Kasus ini menjadi atensi kejaksaan diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut.
Terkait hal itu, penyidik Kejari Ponorogo menyita 10 kendaraan, di antaranya 7 unit bus, serta 3 kendaraan roda empat. Ke-10 kendaraan tersebut kini sudah terparkir di halaman kantor Kejari Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut disita pada Rabu (20/11/2024) sore. Penyitaan dilakukan dari para pihak terkait atas dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di salah satu SMK swasta di Bumi Reog.
“Kita sudah melakukan penyitaan kendaraan, yaitu ada 2 Avanza, 1 Pajero, serta ada 7 bus, 6 di antaranya bus besar dan 1 ukuran medium. Ini kemarin kami sita dari yang menguasai, jadi belum bisa saya jelaskan. Yang pasti kita sita dari orang yang ada keterkaitan dengan perkara yang ditangani kejaksaan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Saat ditanya soal total bus dan kendaraan yang bakal disita, Agung belum bisa menjelaskan secara gamblang. “Untuk bus jumlahnya berapa, ya lihat nanti nunggu pengembangan. Sementara yang ada baru 7 bus,” sebutnya.
Agung menambahkan, sejak kasus itu bergulir, penyidik kejaksaan telah memeriksa 16 orang saksi, yang berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo serta dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.
“Tentu masih kita lakukan pengembangan agar lebih jelas. Dan ada beberapa dokumen yang masih kita minta,” pungkas dia. (Ew/Kta/Red/TJ-KBRN)