Tawarkan Sabu ke Polisi, Penjaga Villa di Prigen Diringkus

Tawarkan Sabu ke Polisi, Penjaga Villa di Prigen Diringkus

TerasJatim.com, Pasuruan – Nasib apes menimpa Arianto alias Antok (29), pemuda asal Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Jatim.

Pemuda yang setiap harinya berprofesi sebagai penjaga villa dan tukang ojek ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat, lantaran terbukti menyimpat narkoba Golongan 1 jenis sabu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD. Yusuf, penangkapan terhadap Antok berawal saat petugas kepolisian yang menyelidiki kasus perdagangan narkotika di wilayah itu datang, dan berpura-pura menyewa kamar di salah satu villa di kawasan wisata Prigen Pasuruan.

“Informasi yang didapat dari masyarakat, pelaku disamping sebagai penjaga villa juga sering kali menawarkan barang haram berupa sabu ke pelanggannya,” jelas Yusuf.

Untuk membuktikan informasi tersebut, lanjut Yusuf, petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang Antok datang dan menghampiri petugas dengan menawarkan kamar di villanya.

Setelah petugas menuju villa yang telah disewa, dengan santainya Antok langsung menawarkan barang haram tersebut.  “Om gak butuh beluk tah?” (Om tidak butuh Sabu kah?).

Mendengar hal itu, petugas langsung meresponnya dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai pembelian sabu yang ditawarkan. Sesaat kemudian Antok mengeluarkan poketan plastik kecil yang diduga berisi sabu dari saku celananya.

Petugas pun langsung bereaksi dengan meringkusnya dan mengamankan Antok ke Mapolres Pasuruan.

Hingga kini petugas masih mengembangkan asal muasal barang haram tersebut untuk menguak siapa nama pemasoknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Antok terancam Pasal 114, 112 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim