Tawarkan Purel-nya ke Pria Hidung Belang, Seorang Mami Karaoke Diciduk Polisi

Tawarkan Purel-nya ke Pria Hidung Belang, Seorang Mami Karaoke Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga sengaja menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan karaoke, Christiani alias Sanny (46), seorang mami sebuah tempat hiburan malam di Jalan Arjuna Surabaya, akhirnya harus menjadi pesakitan polisi.

Wanita asal Lumajang yang tinggal di rumah kos di Petemon Surabaya itu, ditangkap anggota Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan barang bukti uang Rp5,9 juta yang diduga hasil dari praktek prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Kasubdit Renakta AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, mami Sanny, begitu sapaan akrab wanita berparas manis ini, diduga menawarkan sejumlah anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) untuk melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan.

“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya tempat karaoke yang menyediakan jasa pemandu Iagu yang bisa memberikan Iayanan berhubungan intim Iayaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di hotel,” kata Truno, Rabu (19/08/20).

Kemudian, sambung Truno, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel. Di tempat itu petugas mendapati LC (pemandu lagu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pria hidung belang.

“Barang bukti yang diamankan, berupa BH, celana dalam, kondom, sprei, bill hotel, HP, bill karaoke, uang tunai Rp1 juta (tips BO) dan uang tunai Rp4.450 juta di kasir,” beber Truno.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru menawarkan 2 anak buahnya kepada para pelanggan karaoke. Keduanya adalah NH (40), wanita asal Sedati Sidoarjo dan IS 9280, wanita asal Karang Pilang Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim