Tarik THR ke Sejumlah Desa, Camat Purwoasri Kediri dan Stafnya Dicopot

Tarik THR ke Sejumlah Desa, Camat Purwoasri Kediri dan Stafnya Dicopot

TerasJatim.com, Kediri – Diduga menarik uang ke sejumlah desa untuk kepentingan lebaran, Camat Purwoasri berinisial M, beserta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D, akhirnya dicopot dari jabatannya.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan, kedua anak buahnya tersebut diduga menarik uang dari 15 kepala desa di Kecamatan Purwoasrii dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR).

Bupati mengaku, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, Badan Kepegawaian Daerah, BPKAD dan Bagian Hukum.

“Rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri,” kata Hanindhito, Sabtu (15/05/21).

Dalam rapat dibahas bobot nilai kesalahan. Diantaranya, yang bersangkutan (Camat M) juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap melakukan aksinya. Hingga akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor: 53 Tahun 2010.

“Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor: 53 Tahun 2010, sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idulfitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak melakukan penarikan THR.

Bupati pun sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi dia langsung menghubungi M, Camat Purwoasri.

Saat itu, bupati sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauannya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per-desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Sebelum memberikan keputusan tersebut, Mas Bup, sapaan akrab Haninditho, mengakui harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas terkait dengan sanksi tersebut.

Untuk selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.

“Senin, 17 Mei kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri,” tandas dia.

Terkait apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke proses hukum, bupati menjelaskan jika dirinya sudah menghubungi Kapolres Kediri. “Saya sudah berkoordinasi dengan pak kapolres, dan kasus ini masih dipelajari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor: 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada 3 hukuman yakni ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman berat ada 5 poin, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah 3 tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan IIID, nanti akan diturunkna menjadi IIIC selama 3 tahun, setelah itu baru dikembalikan ke IIID.

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan, seperti eselon 3 adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi IIIB. “Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/Antara)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim